Showing posts with label Seputar ATM. Show all posts
Showing posts with label Seputar ATM. Show all posts

Monday, June 8, 2015

PerlindunganTerhadap Nasabah Bank Masih Lemah
Oleh : Huzna Zahir

Edisi 725 | 15 Feb 2010 |
Salam Perspektif Baru,

Kita akan membicarakan pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM). Beberapa waktu lalu kita digemparkan kasus banyak sekali dana nasabah yang dibobol oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan sejumlah kelemahan yang ada dalam sistem keamanan perbankan. Pada kesempatan ini hadir Husna Zahir, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Menurut Huzna, pembobolan dana nasabah melalui ATM adalah pelanggaran hak konsumen atas keamanan dan kenyaman dalam menggunakan produk barang atau jasa. Pada saat menggunakan kartu ATM, kita menggunakan sistem yang diterapkan oleh bank dan itu tidak aman.

Huzna mengatakan kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi bank. Selain jaminan penggantian, security system juga harus dibenahi. Kontrol bank pun harus diperbaiki, bukan hanya dari sisi bank saja tapi dari sisi Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas bank juga harus dibenahi dan ditingkatkan. Itu yang kita harapkan ke depan. Bukan hanya sekadar reaksi sesaat karena ada kasus, setelah itu terjadi lagi kasus-kasus sejenis dengan modus yang mungkin berbeda lagi.

Berikut wawancara Ansy Lema dengan Huzna Zahir.

Pembobolan dana nasabah melalui anjungan tunai mandiri (ATM) merupakan suatu hal yang mengkhawatirkan konsumen dan nasabah. Dari pencermatan Anda selaku ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sejauh mana bank bertanggung jawab?

Kita melihat selama ini bank tidak pernah bertanggung jawab mengenai hal ini. Di satu sisi, kita melihat ada unsur kegagalan bank dalam menjaga keamanan bank, baik dari sistem atau teknologi yang mereka gunakan. Terbukti ini bisa terbobol sehingga merugikan nasabah dan konsumen. Sebetulnya kasus ini bukan sekarang saja. Ramainya memang baru sekarang, tapi sebenarnya sudah ada pengaduan-pengaduan pada tahun-tahun sebelumnya, tapi tidak bersifat masal seperti saat ini. Dalam hal ini selalu posisi konsumen atau nasabah yang disalahkan karena pihak perbankan selalu merujuk pada data perbankan yang mereka miliki. Melalui catatan perbankan, mereka melihat transaksi sukses dan normal. Jadi sepenuhnya itu menjadi kesalahan nasabah yaitu tidak hati-hati dalam menjaga personal identification number (PIN) atau meninggalkan ATM dalam keadaan kondisi masih aktif. Hal-hal yang sebetulnya tidak masuk akal dari sisi konsumen, artinya kerugian yang dialami oleh konsumen dalam hal ini nasabah sangat variatif kasusnya.

Dalam kasus yang terakhir ini, apakah alasan-alasan demikian masih bisa diterima dengan akal sehat?
Dalam kasus terakhir, terbukti nasabah telah menjaga kartu dan PIN tapi ternyata ini tetap terjadi. Terbukti bahwa bank mengabaikan hal-hal yang pernah terjadi. Setelah banyak nasabah terkena dampak, mereka kemudian mulai bereaksi dan memberikan berjuta alasan untuk hal itu. Contoh kasus dalam kejadian kemarin, bank kemudian secara otomatis mengganti uang nasabah yang hilang, dan sudah terjadi pada beberapa nasabah. Semoga semua nasabah akan menerima uang pengganti dalam proses waktu yang tidak lama. Contoh lainnya pada 2008, nasabah melaporkan hal ini dan bank meresponnya hanya dengan menyampaikan bahwa nasabahnya kebobolan. Dari penjelasan ini terkesan bahwa nasabah lemah ketika berhadapan dengan bank, ini betul karena kita tidak punya bukti lain.

Apakah ada mekanisme verifikasi terkait dengan hal ini? Seberapa jauh kita dapat mengakses data dari perbankan?
Kita tidak bisa mengakses data dari perbankan dan bank tidak bisa memberikan informasi kalau kita kebobolan karena tidak langsung diinformasikan seperti itu. Menyambung yang saya sampaikan, bank mengatakan uang ditransfer ke A, B, C, tapi setelah diselidiki adalah fiktif padahal dari bank yang sama. Jadi seharusnya itu menjadi tanggung jawab dari bank karena pada saat pembukaan rekening tidak ada hal itu. Konsumen atau nasabah harus merelakan uang itu karena tidak bisa dilacak, dan kehilangan itu tidak menjadi tanggung jawab bank.

Pembobolan dana nasabah melalui ATM sudah terjadi. Apakah ini karena lemahnya sistem teknologi informasi ATM atau bentuk kejahatan yang dilakukan secara sistematis atau keduanya?

Yang pasti memang ada unsur kejahatan dan lemahnya sistem serta teknologi karena jelas bank tidak mampu mengantisipasi potensi-potensi penyalahgunaan teknologi atau sistem yang mereka gunakan dan berakibat seperti ini.

Ketika konsumen melakukan tuntutan atau complain kepada pihak bank, apa jaminan yang akan diberikan kepada konsumen oleh pihak bank agar muncul lagi rasa percaya?
Menurut saya, untuk kasus seperti ini cara bank merespon hal itu akan sangat mempengaruhi terhadap menjaga kepercayaan nasabah.

Apakah respon yang diberikan bank pada kasus terakhir sudah cukup memberikan keamanan bagi nasabah?

Kalau kemudian mereka mendapat proses ganti rugi yang cepat mungkin bisa membangun kepercayaan, tapi tak cukup sampai di situ. Bank juga harus bisa menunjukkan bahwa tidak hanya ganti rugi, tetapi juga meningkatkan dan melakukan perbaikan keamanan dari sistem yang mereka lakukan. Contoh yang sederhana yaitu keberadaan closed circuit television (CCTV) atau kamera pengintai pada setiap counter ATM masih belum ada.

Dari perspektif para konsumen atau Anda yang melakukan advokasi terhadap para konsumen, apakah bisa dikenakan pasal atau dituntut secara hukum untuk kejahatan perbankan di dalam Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen?

Yang pasti ini adalah pelanggaran hak konsumen atas keamanan dan kenyaman dalam menggunakan produk barang atau jasa. Pada saat menggunakan kartu ATM, saya menggunakan sistem yang diterapkan oleh bank dan itu tidak aman. Tentu ada hak atas ganti rugi atau kompensasi apabila mereka dirugikan pada saat menggunakan produk dan jasa itu. Tapi lagi-lagi dari sisi kasus ini, bank melihatnya sebagai kasus perbuatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan oleh orang lain sehingga kemudian mereka dengan mudah menghindar, dalam arti bukan tanggung jawab mereka karena kesalahan dipandang bukan ada di bank. Mungkin secara spesifik kita bicara pasal di UU tentang Perlindungan Konsumen agak sulit. Tapi yang pasti sebetulnya banyak Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang harusnya bisa melindungi nasabah dalam hal itu. Mungkin ada salah satu dari UU Perlindungan Konsumen yang bisa digunakan bahwa setiap pelaku usaha dalam memberikan produk atau jasa harus sesuai dengan standar. Persoalannya, apakah ada standar yang tidak dia penuhi? Apakah standar keamanan atau perlindungan terhadap nasabah memang berjalan dengan baik atau tidak. Jadi kalau kita mau mengkaitkan dengan UU Perlindungan Konsumen maka paling tidak dari sisi itu. Sekarang masalahnya apakah Bank Indonesia (BI) menerapkan satu standar teknologi atau sistem yang digunakan?

Sejauh yang Anda lihat, apakah standarisasi itu sudah ada dan dilakukan BI?

Saya pikir mungkin tidak karena setiap bank rasanya punya keleluasaan untuk memilih sistem atau teknologi yang mereka gunakan. Bukan hanya standar dari sisi sistem dan teknologinya saja, tetapi juga dalam monitoring, audit teknologi dan sistem. Bank mengaku melakukan audit teknologi secara berkala semacam yang mereka lakukan.

Ini bagian dari kejahatan sistem teknologi informasi yang dilakukan via ATM. Sebaik apapun sistem yang kita bangun, para penjahat tentu juga memiliki kreatifitas untuk menerobos hal ini. Apa yang harus dibenahi dan mulai dari mana?
Pertama kontrol dari sisi bank. Ada yang lebih pintar dari pihak bank yang mungkin bisa menyalahgunakan itu. Paling tidak, bank melakukan sistem pengawasan atau kontrol berkala dengan benar. Satu hal lagi yang mungkin kurang dilakukan pihak perbankan adalah verifikasinya. Bagaimana langkah mereka ketika menerima atau mendapatkan ada yang aneh dalam satu transaksi. Menurut kita sebagai nasabah, seharusnya ada alat sistem dari sisi perbankan untuk melihat transaksi ini wajar atau tidak.

Kita, dari pihak konsumen atau nasabah, selalu menginginkan ada transparansi untuk bisa mengakses informasi atau data sehingga ada akuntabilitas. Namun perbankan melihat bahwa itu merupakan kerahasiaan bank. Bagaimana mempertemukan kedua hal ini?

Ini berarti ada kasus di sisi nasabah yang ingin mendapatkan informasi lebih jauh mengapa ini terjadi terutama untuk transaksi-transaksi yang tidak mereka lakukan. Bank seharusnya bisa lebih fleksibel dalam kaitan dengan kasus-kasus khusus tadi. Bank semestinya tidak kaku berpegang pada sistem dan teknologi yang dia miliki tanpa melihat hal-hal lain yang seharusnya menjadi perhatian mereka juga. Saya pikir mungkin fleksibilitas dalam beberapa hal perlu dimiliki oleh bank terutama oleh pengusutan yang terkait dengan kerugian nasabah.

Sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus ini dan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap bank. Kabarnya, bank akan meluncurkan produk pada Februari ini. Bagaimana Anda melihat hal ini?
Saya pikir kalau terkait dengan ATM seperti teknologi yang digunakan saat ini masih sangat mudah untuk dicopy. Mereka akan mengarah kepada teknologi dengan menggunakan chip seperti beberapa kartu kredit yang sudah menggunakan itu. Tapi di sini yang namanya terkait dengan teknologi, ada saja celahnya. Mungkin dalam hal ini lebih sulit dibobol saja. Tapi satu hal yang perlu diperhatikan bahwa pada saat kita akan menerapkan teknologi yang baru, potensi-potensi atau celah-celah yang bisa disalahgunakan sudah harus diantisipasi oleh BI atau perbankan. Mereka mengatakan bahwa mengganti sistem merupakan persoalan biaya dan lain-lain. Kita mengharapkan itu tidak menjadi beban nasabah lagi karena selama ini sudah begitu banyak biaya-biaya yang diterapkan oleh bank.

Itu termasuk setiap transaksi yang kita lakukan melalui ATM sering dikenakan biaya. Apakah itu seharusnya menjadi bagian dari perhatian perbankan?

Dengan kita sudah membayar biaya administrasi bank, sebenarnya kita memenuhi atau membayar transaksi yang dilakukan. Tapi masih banyak sekali biaya yang dikenakan kepada kita terutama dari bank yang tidak sama. Bahkan dari bank yang sama pun asalkan lain kota maka bisa dikenakan biaya. Nanti akan menjadi alasan juga untuk menambah biaya bank karena mengubah sistem. Saya pikir itu yang harus menjadi perhatian bank dan BI karena yang mereka tawarkan adalah jaminan keamanan nasabah dan itu menjadi tanggung jawab mereka.

Jika kita telusuri atau refleksikan lebih jauh, sesungguhnya kerugian yang dialami oleh nasabah bisa berdampak kepada kerugian bank karena bisa saja kemudian menimbulkan krisis kepercayaan terhadap dunia perbankan. Bagaimana Anda melihat hal ini?
Mungkin kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi bank. Selama ini bank tidak peduli saat kasus tersebut muncul satu persatu, dan cenderung diabaikan oleh bank. Kita melihat respon bank sekarang terkait kebetulan sifat kasusnya masal walaupun tidak kita harapkan sebagai nasabah. Mereka memberikan respon yang lebih baik, misalnya, memberikan jaminan penggantian dan semacamnya. Jadi saya pikir seharusnya bank tidak bersifat reaktif termasuk juga BI. Selain jaminan penggantian, security system juga harus dibenahi. Kontrol bank pun harus diperbaiki, bukan hanya dari sisi bank saja tapi dari kontrol BI sebagai pengawas bank juga harus dibenahi dan ditingkatkan. Itu yang kita harapkan ke depan. Bukan hanya sekadar reaksi sesaat karena ada kasus, setelah itu kembali lagi terjadi kasus-kasus sejenis dengan modus yang mungkin berbeda lagi.

Kejahatan bisa diredam atau diperkecil jika ada perangkat hukum yang bisa menimbulkan efek jera terhadap para pelaku kejahatan. Apa perangkat hukum yang bisa menimbulkan efek jera?
Kalau kasus seperti tadi sebenarnya kriminal. Jika ada kejahatan pidana kriminal maka ditangani polisi. Harapan kita adalah bagaimana tindak lanjut dari penangkapan-penangkapan yang sudah dilakukan kepolisian saat ini. Kita tidak menginginkan hal ini hilang di jalan. Kadang-kadang laporan kepolisian hilang begitu saja. Kita harapkan benar-benar ada penelusuran tuntas dan ada penegakan hukum atau penerapan sanksi hukuman yang memang benar-benar bisa menjerakan karena keuntungan yang mereka peroleh mungkin sangat besar. Kalau hukumannya hanya bulan atau tahun, bisa sangat tidak berarti dan tidak membuat efek jera. Saya pikir kepolisian dalam menelusuri dan mengusut hal ini menjadi hal yang sangat penting agar nasabah lebih mempercayai sistem yang sudah berjalan.

Kalau seandainya bank lalai untuk melakukan sebuah security system yang lebih baik dan memadai, bukan tidak mungkin orang kemudian mengatakan bank melakukan toleransi terhadap kejahatan ini, betulkah begitu?

Bisa jadi begitu, dan katanya ada juga orang dalam bank yang terlibat di situ. Untuk kejahatannya sendiri harus ada hukuman yang setimpal. Dari sisi bank, tidak hanya secara sistem yang harus diperbaiki, tapi juga sumber daya manusia (SDM) di dalam bank seperti bagaimana pengawasannya sehingga tidak terjadi orang-orang dalam yang memberi celah yang bisa dimanfaatkan dengan lebih baik lagi oleh para penjahat.

Terhadap kasus ini, apa advokasi yang sudah dilakukan oleh lembaga Anda?
Kita mengharapkan jaminan standar keamanan yang dilakukan bank harus diperjelas atau dipertajam, juga dari sisi daya peran BI. Satu hal yang sebenarnya ingin saya singgung terkait dengan hal ini, selama ini bank punya sistem dan kebijakan sendiri. Mereka rata-rata untuk transaksi dalam jumlah kecil, baik pengambilan ataupun pengiriman dana dalam jumlah tertentu, selalu mendorong atau memaksa nasabah untuk menggunakan ATM. Kalau nasabah berhadapan dengan teller atau nasabah datang ke antrian di dalam bank maka dikenakan biaya tertentu. Banyak bank rata-rata memberlakukan seperti itu. Untuk jumlah tertentu, nasabah "tidak diterima" bertransaksi secara langsung dengan petugas bank karena dia dikenakan biaya.

Bukankah dengan mekanisme atau pola seperti itu jauh lebih aman?

Bagi sebagian masyarakat. Saya ingin menjelaskan bahwa selama ini masyarakat dipaksa "menggunakan ATM". Tapi ternyata ATM tidak bisa menjamin keamanan uang nasabah juga. Sementara kita tahu banyak nasabah yang masih lebih nyaman untuk berhadapan langsung, melakukan transaksi langsung karena dia bisa menghitung uangnya secara langsung di depan petugas bank. Itu seharusnya juga tidak diabaikan oleh bank, ada kebutuhan-kebutuhan nasabah yang seperti itu. Dalam hal ini saya mengatakan agar pilihan itu tetap terbuka. Mereka yang ingin cepat dan nyaman maka pergunakanlah ATM, tapi mereka yang lebih nyaman berhadapan langsung tetap boleh menggunakan cara konvensional. Saya pikir alternatif pelayanan itu jangan ditutup oleh pihak bank.

Kata kuncinya adalah dibutuhkan sebuah evaluasi secara komprehensif yang dilakukan oleh BI dan dunia perbankan secara umum. Terkait dengan hal ini, apa harapan Anda ke depan?
Bank adalah tempat nasabah menitipkan atau menyimpan uangnya. Sekarang kampanye Ayo ke Bank juga sangat luas. Siapapun didorong untuk bisa mengakses bank. Mau tidak mau ada unsur bisnis kepercayaan di sini, mungkin seperti kesehatan dengan dokter. Ada beberapa hal yang saya pikir bisa membangun kepercayaan nasabah atau calon nasabah pada bank. Pertama, transparasi dalam produk bank yang ditawarkan, termasuk kita bicara biaya, risiko, bunga, keuntungan, benefit atau apapun. Selama ini yang lebih dimunculkan oleh bank adalah persoalan benefitnya. Persoalan risiko dan lain-lain biasanya tidak secara langsung disampaikan kecuali kalau konsumennya cukup cerdas untuk bertanya. Hal lain adalah saat ini bank punya produk-produk yang sebetulnya tidak sepenuhnya produk bank, kemudian ditawarkan oleh bank. Sementara produk-produk itu tidak ada dalam jaminan bank, artinya tidak dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau semacam itu. Informasi itu juga sangat penting, transparansi dalam hal itu juga sangat penting. Jadi nasabah bisa tahu, apakah ini benar-benar produk bank yang mendapat jaminan dari negara melalui LPS atau produk turunan bank yang tidak didalam lingkup itu. Saya pikir hal-hal itu yang bisa mengangkat kembali kepercayaan bank. Satu hal lagi, pengaduan-pengaduan atau complain yang disampaikan oleh nasabah direspon dengan baik atau tidak. Itu juga menentukan bahwa bank tersebut baik atau tidak.


Grabbed from : www.perspektifbaru.com

Thursday, May 6, 2010

Kesaksian Mantan Pembobol ATM
January 25th, 2010 by Admin Leave a reply »

Skimming yang menelan korban nasabah bank di Indonesia dan juga negara-negara lain di dunia tidak menggunakan teknologi canggih. Dengan alat dan trik yang sederhana, pencuri dengan mudah menyedot aset nasabah.

Kesederhanaan modus ini diungkap oleh Dan DeFelippi, mantan pencuri identitas nasabah kartu debet dan kartu kredit. Kini DeFelippe “telah insyaf” setelah ditangkap polisi AS tahun 2003 lalu dan kini bekerja sama dengan aparat hukum guna membongkar jaringan jahat di internet.

DeFelippe menyatakan, untuk mencuri identitas pemilik kartu kredit, dia cukup membeli nomor kartu kredit. “Anda dapat memberi nomor kartu kredit seharga satu dolar, dua dolar atau tiga dolar,” katanya seperti dilansir www.13wham.com di Rochester, New York.

Website ‘bawah tanah’ juga menyediakan trik jahat ini. “Orang-orang secara aktif menulis informasi dan secara aktif menulis tutorial. Anda bisa mendapatkan daftar itu dengan mudah,” ujarnya.

DeFelippi menyatakan, orang-orang sering bingung di depan mesin ATM dan pencuri tahu itu lalu memerasnya. “Bila Anda dapat memasang steker kamera di komputer dan steker sebuah VCR ke TV, Anda bisa melakukan skimming di ATM. Itu (Skimming) sesederhana itu. Anda bisa memberi piranti keras, yang harus Anda lakukan semua hanyalah mengkoneksikannya,” ujarnya.

Inilah tips aman dari DeFelippe:

1. Salah satu ciri sebuah alat skimmer telah ditempelkan adalah bila Anda tidak melihat cahaya berpendar LED ketika Anda memasukkan kartu ke mesin ATM. Bisa jadi lampu LED tidak terlihat berpendar karena tertutupi oleh skimmer.

2. Waspadai kotak brosur yang mungkin menempel/di dekat ATM karena kotak brosur itu bisa jadi berguna untuk menutupi kamera tersembunyi untuk merekam gerakan jemari Anda menekan nomor PIN.

3. Biasakanlah menggunakan mesin ATM yang terdekat dengan kediaman/kantor Anda sehingga Anda familiar bagaimana mengoperasikannya dan mengetahui dengan cepat bila ada kejanggalan.

4. ATM drive-through adalah target bagus untuk pencuri identitas karena pengemudi seringkali merasa terburu-buru dengan pengantre lainnya sehingga tidak memberi perhatian lebih.

5. ATM teraman adalah yang berada di dalam bank atau toko yang ramai orang-orang.
6. Waspadalah bila ATM mengaku “rusak/out of order” sehingga uang tak bisa keluar, padahal Anda telah memasukkan kartu dan telah memasukkan PIN.

Di Indonesia, sejumlah bank telah mengumumkan kerugiannya akibat aksi skimmer. Rinciannya:
* BCA: 200 nasabah dibobol dengan kerugian sekitar Rp 5 miliar
* BNI: 19 nasabah dengan kerugian sekitar Rp 200 juta
* BRI: 3 nasabah dengan kerugian sekitar Rp 48,5 juta.

Grabbed from : http://blog.duniapustaka.com/kesaksian-mantan-pembobol-atm/
Tips Aman Menggunakan ATM
Oleh : Muhammad Noor Aly Yusuf

Tips Aman Menggunakan ATM

Aksi kejahatan pembobolan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) akhir-akhir ini semakin marak. Untuk mengantisipasi aksi kajahatan tersebut, berikut tips-tips agar terhindar dari aksi kejahatan ATM, diantaranya :

1. Melindungi kerahasiaan PIN ATM dengan cara yaitu:

a. Mengganti PIN secara berkala

b. Menutup dengan tangan ketika memasukkan PIN sehingga tidak terlihat pihak lain

c. Tidak terpancing memberikan PIN kepada pihak lain yang seolah-olah petugas bank dan meminta nasabah untuk menyebutkan atau menginput nomor PIN.

2. Cari lokasi ATM yang relatif aman.

3. Memerhatikan kondisi fisik ATM dan sekelilingnya, dan apabila ada hal-hal yang mencurigakan, nasabah diharapkan tidak menggunakan ATM tersebut dan segera melapor kepada pihak bank terdekat atau ke yang berwajib.

4. Pada saat bertransaksi menggunakan kartu ATM pada merchant (toko yang bekerja sama dengan pihak perbankan), diharapkan nasabah memperhatikan kondisi alat EDC, bila terdapat alat (device) mencurigakan yang menempel pada EDC atau hal lain yang mencurigakan, nasabah dihimbau tidak bertransaksi dan segera melapor kepada pihak bank terdekat atau yang berwajib.

5. Usai bertransaksi, segera tekan tombol secara acak agar pihak lain tidak dapat mendeteksi nomor PIN atau angka-angka pada saat bertransaksi sebelumnya.

6. Segera blokir kartu ATM bila menemukan kejanggalan transaksi.

7. Jangan mudah percaya dengan bantuan orang lain di sekitar ATM.

Grabbed from : poldametrojaya at http://metro.polri.web.id/trips-a-trik/445-tips-aman-menggunakan-atm

Tips Menghindari Penodongan ATM



Memang untuk kasus perampokan yang memaksa korban mengambil uangnya di mesin ATM jarang terjadi. Tapi tidak ada salahnya saya berbagi tips. Tips ini saya peroleh dari seorang teman yang bekas teknisi atm. Jika Anda terancam / ditodong penjahat untuk mengeluarkan uang anda dari ATM. Anda bisa mengirim sinyal tanda bahaya ke polisi tanpa diketahui penjahat tersebut. Anda tinggal memberikan nomor pin anda secara terbalik. Contoh nomor pin anda 4865. Maka berilah nomor pin 5684, mesin ATM akan tetap mengeluarkan uang sekaligus sinyal bahaya ke kantor polisi. Menurut teman saya, semua ATM mempunyai fasilitas ini. Hanya sekedar berbagi,...

Grabbed from : http://www.minang-kabau.com/2009/07/tips-menghindari-penodongan-atm.html
Just sharing kasus penipuan melalui struk ATM BCA.

1. Kejadian terjadi di Toko Emas "Pada Senang" yang berlokasi di Mal Depok, depan BCA KCU Margonda

2. Pelaku datang ke toko tersebut pada hari Minggu, tanggal 23 Desember 2007. Menurut informasi dari karyawan toko, pelaku sudah lumayan sering melihat-lihat perhiasan emas di toko tersebut, tapi tidak pernah melakukan pembelian, karena tidak menemukan ukuran gram emas yang diinginkan

3. Pelaku datang 2 orang

4. Setelah menemukan ukuran gram yang kebetulan pada saat itu ada (yaitu gelang emas dengan ukuran 99.93 gram dan 35.75 gram), pelaku melakukan transaksi dengan pemilik toko dengan menggunakan fasilitas Debit BCA. Total nilai pembelian adalah Rp. 27.150.000,-

5. Pelaku memiliki kartu ATM Platinum, namun kartu tersebut gagal di-swipe mesin dengan alasan "swipe card error"

6. Pelaku lalu menawarkan untuk mentransfer ke rekening pemilik toko, yang kemudian diiyakan oleh pemilik toko. Perlu diinformasikan bahwa di Mall Depok sudah tidak ada mesin ATM BCA lagi, sehingga pelaku jika ingin melakukan transfer harus ke BCA Margonda yang letaknya berseberangan dengan Mall Depok

7. Pelaku pergi sendiri tanpa ditemani oleh pihak pemilik toko, sementara temannya menunggu di toko emas dan mempromosikan jati diri pelaku sebagai anak dari boss tempatnya bekerja

8. Kurang lebih 30 menit kemudian, pelaku datang dengan membawa struk ATM yang lengkap memuat tanggal dan waktu transaksi, no rek transfer dan nama, serta jumlah uang yang sesuai dengan transaksi. Jika dilihat secara kasat mata struk ATM tersebut sangat mirip, bahkan bisa dikatakan sama dengan struk ATM BCA (struk akan kami fax)

9. Berdasarkan bukti transfer tersebut, akhirnya pemilik toko menyerahkan gelang emas yang dibeli pelaku

10. Malam harinya pemilik toko sempat mencoba mengecek lewat ATM, dan memang saldo tidak bertambah. Hanya saja pemilik merasa transaksi transfer sama dengan transaksi di mesin EDC dimana transaksi hari Minggu baru masuk keesokan harinya ke rekening.

11. Hari Senin, tanggal 24 Desember pemilik rekening datang ke BCA untuk mencetak buku dan menanyakan kenapa transaksi sejumlah di atas t id ak ada. Setelah kami inquiry memang transaksi tersebut t id ak pernah ada dan kami menyimpulkan itu adalah transaksi fiktif. Kami juga telah melakukan investigasi ke pihak ATM Monitoring dengan Bapak Indra, dan dipastikan bahwa transaksi yang ada pada ATM dengan WSID 5127-BCA Depok 3 ,adalah pukul 16.55 berupa penarikan sejumlah 200 ribu rupiah, dan transaksi selanjutnya adalah pukul 17.05 berupa cek saldo. Sedangkan transaksi penipu yang tertera di bukti transfer adalah pukul 16:58:29.

12. Pada hari Kamis, 27 Desember 2007, pihak BCA Margonda yang diwakili oleh Bapak Andi Gozali (KOC) dan Meliana (Ka.Layanan) telah mendatangi pihak korban ke tokonya dan menjelaskan bahwa ini adalah kasus penipuan dan BCA t id ak berjanji untuk melakukan penggantian atas kerugian korban.Pihak korban berkenan untuk menerima penjelasan dari pihak BCA dan memohon agar pihak BCA menindaklanjuti kejadian ini sehingga kasus ini t id ak terulang lagi pada korban lainnya.
Note: Untuk diingatkan kembali ke nasabah (merchant), kejadian tersebut diatas merupakan kelalaian nasabah karena t id ak mengikuti dan menyaksikan pelanggan ke ATM untuk memastikan transaksi transfer yang dilakukan.

Dmk & Thanks

XXX

PT. Bank Central Asia , Tbk

Biro Pendukung Operasi

Wisma BCA I Lt. 9

Jl. Jend. Sudirman Kav. 22-23

Jakarta - 12920

Telp : 021-5208750 ext : 19105

Fax : 021-5212222

Grabbed from : http://www.indomp3z.us/showthread.php?t=58409

O iya, begini nih contuh struk fiktifnya :

Skimming.Trik Pembobolan Kartu ATM

Tahukah Anda, perampok ATM sekarang ini sudah dapat dengan mudah mencuri nomor account dari ATM tanpa perlu banyak menggunakan tangan atau manual? Pencurian ini dinamakan skimming. Skimming adalah penggunaan secara fisik reader sekunder untuk menangkap magnetic di belakang kartu kredit atau kartu debet.

Skimmer dan keypad sekundernya digunakan untuk menangkap nomor account dan PIN ATM di box ATM. Sayangnya, ketika konsumen melakukan transaksi via ATM, konsumen tidak menyadari bahwa account-nya telah disadap. Kriminalitas ATM ini dimulai dengan menangkap nomor account ATM di slot ATM card pada umumnya, dan kemudianskimmer akan merekam informasi account dari ATM card.

Dengan ditahannya seorang skimmer asal Turki, Chao, minggu lalu, didapatkan informasi mengenai cara hidup perampok bank modern, termasuk detail mengenai alat baru yang mengirim data account yang direkam via SMS ke smartphone mereka. Para skimmer juga memiliki ATM yang dapat mentransmit 1.856 kartu via SMS, hingga meraih keuntungan sekitar USD 8.000 lebih. Jika mereka tidak menginginkan informasi kartu dari ATM card langsung, maka mereka dapat men-dial sebuah device dan mendownload data account pemilik ATM card.

Skimming dimulai di Afrika Selatan pada tahun 2004, yang kemudian merambat ke U.S, San Francisco, Los Angeles, dan Austin, Texas. Tahun lalu saja, skimming telah menyerang pelanggan Citibank sehingga pihak Citibank harus mengganti seluruh nomor kartu debetnya. Standardisasi ATM reader membuat ATM menjadi mudah dikopi oleh criminal, sehingga sekali informasi account ditangkap, maka criminal atauskimmer akan merekamnya ke kartu strip magnetic kosongan (ISO standard 7810), kemudian menggunakannya di box ATM di seluruh dunia.

sumber: beritanet.com